- Gaji Pendamping Desa Rp. 15 Juta: Ini Faktanya
- Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025: Meningkatkan pendapatan masyarakat ?
- Anggaran Dana Desa Jawa Timur 2025 Resmi Ditetapkan: Begini Rinciannya
- Meta AI di WhatsApp Bermanfaat atau Berdampak ?
- Komitmen Tinggi Pendamping Desa Pacitan dalam Penyusunan APBDesa Tahun 2025
- Kelola Keuangan Lebih Efisien, Seluruh Desa di Pacitan Terapkan SISKEUDES 2.0.7
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon
- Meski Akui Sudah Sulit Menang, Rossi Belum Mau Menyerah
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey
Komitmen Tinggi Pendamping Desa Pacitan dalam Penyusunan APBDesa Tahun 2025
Terlibat dalam Penyusunan dan Evaluasi APBDesa Tahun 2025

Keterangan Gambar : Koordinasi evaluasi Rancangan APBDesa Kec. Punung
Medianed.id - Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang terdiri dari
Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), aktif terlibat dalam
proses penyusunan dan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) Tahun 2025 di Kabupaten Pacitan. Keterlibatan ini bertujuan untuk
memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai dengan regulasi
dan kebutuhan pembangunan desa.
Deni Eko Purwanto, salah satu Tenaga
Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pacitan, menyatakan bahwa hampir
seluruh kecamatan di Kabupaten Pacitan melaporkan keaktifan Pendamping Desa
baik di level PD maupun PLD dalam mendampingi pemerintah desa.
Baca Lainnya :
“Pendamping Desa telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah desa untuk menyusun dan mengevaluasi rancangan APBDesa Tahun 2025. Hal ini terlihat dari keaktifan mereka di hampir seluruh kecamatan dalam proses perencanaan dan penganggaran,” ujar Deni
Peran Strategis Pendamping Desa
Dalam proses penyusunan APBDesa,
Pendamping Desa berperan penting sebagai fasilitator dan pengawal tata kelola
keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keterlibatan
aktif ini mencakup beberapa aspek utama:
1.
Pendampingan
Teknis: Membantu perangkat desa dalam
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa sesuai dengan
regulasi yang berlaku.
2.
Evaluasi
Perencanaan: Melakukan evaluasi atas rancangan
APBDesa untuk memastikan sinkronisasi antara rencana program dan alokasi
anggaran dan memastikan sesuai dengan Prioritas aturan dan kebutuhan.
3.
Penguatan
Kapasitas: Memberikan bimbingan kepada
pemerintah desa agar lebih memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran.
Keterlibatan Pendamping Desa juga
membantu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
Dengan demikian, kebijakan anggaran desa dapat lebih berpihak pada kepentingan
dan kebutuhan warga.
Dukungan Optimal dari TAPM
Sebagai tenaga pendukung di tingkat
kabupaten, TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) terus melakukan
koordinasi dan supervisi terhadap kinerja Pendamping Desa sesuai dengan
instruksi Koordinator Kabupaten. Deni menekankan bahwa peran aktif
TPP sangat krusial dalam memastikan penyusunan APBDesa tepat waktu dan sesuai
dengan prioritas pembangunan desa.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, Kami
dari TAPM Kabupaten Pacitan selalu siap memberikan pendampingan kepada
Pendamping Desa untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan
optimal. Keaktifan Pendamping Desa di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan
penyusunan APBDesa Tahun 2025,” tambah Deni.
Harapan ke Depan
Dengan keterlibatan aktif Pendamping
Desa, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Pacitan dapat menyelesaikan
penyusunan dan evaluasi APBDesa Tahun 2025 tepat waktu. Proses ini menjadi
langkah awal dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, efektif, dan
berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pacitan juga
mengapresiasi peran Pendamping Desa yang telah berkontribusi signifikan dalam
mendukung pemerintah desa. Komitmen bersama ini diharapkan dapat terus terjaga
demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan akuntabel. (DN)