Komitmen Tinggi Pendamping Desa Pacitan dalam Penyusunan APBDesa Tahun 2025
Terlibat dalam Penyusunan dan Evaluasi APBDesa Tahun 2025

By D.E 17 Des 2024, 21:13:28 WIB Daerah
Komitmen Tinggi Pendamping Desa Pacitan dalam Penyusunan APBDesa Tahun 2025

Keterangan Gambar : Koordinasi evaluasi Rancangan APBDesa Kec. Punung


Medianed.id - Tenaga Pendamping Profesional (TPP), yang terdiri dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), aktif terlibat dalam proses penyusunan dan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2025 di Kabupaten Pacitan. Keterlibatan ini bertujuan untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pembangunan desa.

 

Deni Eko Purwanto, salah satu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pacitan, menyatakan bahwa hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pacitan melaporkan keaktifan Pendamping Desa baik di level PD maupun PLD dalam mendampingi pemerintah desa.

Baca Lainnya :

 

“Pendamping Desa telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah desa untuk menyusun dan mengevaluasi rancangan APBDesa Tahun 2025. Hal ini terlihat dari keaktifan mereka di hampir seluruh kecamatan dalam proses perencanaan dan penganggaran,” ujar Deni 

 

Peran Strategis Pendamping Desa

Dalam proses penyusunan APBDesa, Pendamping Desa berperan penting sebagai fasilitator dan pengawal tata kelola keuangan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Keterlibatan aktif ini mencakup beberapa aspek utama:

1.      Pendampingan Teknis: Membantu perangkat desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDesa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

2.      Evaluasi Perencanaan: Melakukan evaluasi atas rancangan APBDesa untuk memastikan sinkronisasi antara rencana program dan alokasi anggaran dan memastikan sesuai dengan Prioritas aturan dan kebutuhan.

3.      Penguatan Kapasitas: Memberikan bimbingan kepada pemerintah desa agar lebih memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran.

 

Keterlibatan Pendamping Desa juga membantu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Dengan demikian, kebijakan anggaran desa dapat lebih berpihak pada kepentingan dan kebutuhan warga.

 

Dukungan Optimal dari TAPM

Sebagai tenaga pendukung di tingkat kabupaten, TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) terus melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kinerja Pendamping Desa sesuai dengan instruksi Koordinator Kabupaten. Deni menekankan bahwa peran aktif TPP sangat krusial dalam memastikan penyusunan APBDesa tepat waktu dan sesuai dengan prioritas pembangunan desa.

 

“Sesuai dengan arahan pimpinan, Kami dari TAPM Kabupaten Pacitan selalu siap memberikan pendampingan kepada Pendamping Desa untuk memastikan proses perencanaan dan penganggaran berjalan optimal. Keaktifan Pendamping Desa di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan penyusunan APBDesa Tahun 2025,” tambah Deni.

 

Harapan ke Depan

Dengan keterlibatan aktif Pendamping Desa, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Pacitan dapat menyelesaikan penyusunan dan evaluasi APBDesa Tahun 2025 tepat waktu. Proses ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pacitan juga mengapresiasi peran Pendamping Desa yang telah berkontribusi signifikan dalam mendukung pemerintah desa. Komitmen bersama ini diharapkan dapat terus terjaga demi terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan akuntabel. (DN)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment