- Gaji Pendamping Desa Rp. 15 Juta: Ini Faktanya
- Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025: Meningkatkan pendapatan masyarakat ?
- Anggaran Dana Desa Jawa Timur 2025 Resmi Ditetapkan: Begini Rinciannya
- Meta AI di WhatsApp Bermanfaat atau Berdampak ?
- Komitmen Tinggi Pendamping Desa Pacitan dalam Penyusunan APBDesa Tahun 2025
- Kelola Keuangan Lebih Efisien, Seluruh Desa di Pacitan Terapkan SISKEUDES 2.0.7
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon
- Meski Akui Sudah Sulit Menang, Rossi Belum Mau Menyerah
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey
Gaji Pendamping Desa Rp. 15 Juta: Ini Faktanya
Berdasarkan Kepmendesa 148 tahun 2022 tentang Besaran Honor dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional

Keterangan Gambar : Gambar by. Medianed.id
Maraknya informasi mengenai
penerimaan tenaga Pendamping desa dengan keterangan gaji Rp. 15 Juta rupiah
adalah Hoax, nyatanya sesuai dengan aturan yang berlaku, honor yang diterima
tidaklah demikian. Yang menerima honor dan BOP sejumlah Rp. 15 Juta hanya
jajaran TAPM Pusat itupun hanya Koordinator Nasional dan Wakil Koordinator
Nasional yang bertempat di Jakarta. Data ini dapat dilihat dengan jelas pada
lampiran Kepmendesa nomor 148 tahun 2022 tentang besaran honorarium dan bantuan
biaya operasional tenaga pendamping professional.
Dalam rangka meningkatkan kinerja
Pendamping Desa di seluruh Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal (Kemendes PDT) telah menetapkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa)
Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium Dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga
Pendamping Profesional. Salah satu aspek penting yang diatur dalam Kepmendesa mengenai
besaran honor atau BOP yang diterima oleh tenaga Pendamping Desa.
Baca Lainnya :
- Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025: Meningkatkan pendapatan masyarakat ?0
- Anggaran Dana Desa Jawa Timur 2025 Resmi Ditetapkan: Begini Rinciannya0
- Meta AI di WhatsApp Bermanfaat atau Berdampak ?0
- Komitmen Tinggi Pendamping Desa Pacitan dalam Penyusunan APBDesa Tahun 20250
- Kelola Keuangan Lebih Efisien, Seluruh Desa di Pacitan Terapkan SISKEUDES 2.0.7 0
Besaran Honor Pendamping Desa
Kepmendesa 148 Tahun 2022
menjelaskan struktur dan komponen honorarium bagi para tenaga Pendamping Desa.
Aspek Penunjang Lain
Selain honor pokok, pendamping desa
juga berhak mendapatkan biaya operasional yang digunakan untuk mendukung
aktivitas lapangan, seperti transportasi, komunikasi, dan dokumentasi. BOP ini
diatur terpisah sesuai dengan wilayah kerja dan jarak tempuh masing-masing
pendamping.
Tantangan dan Harapan
Meskipun Kepmendesa 148 Tahun 2022
memberikan kepastian hukum atas honor dan BOP pendamping desa Namun, adanya
regulasi ini menjadi angin segar bagi tenaga Pendamping Desa sebagai bentuk
apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan desa. Pemerintah
juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pendamping melalui evaluasi
secara berjenjang yang lebih ketat dan penyesuaian alokasi anggaran di masa
mendatang. Kepmendesa 148 Tahun 2022 memberikan kejelasan mengenai besaran
honor Pendamping Desa sesuai dengan tingkat dan kategori pendampingan. Dengan
adanya aturan ini, diharapkan kinerja pendamping semakin optimal, dan pembangunan
desa dapat berjalan lebih efektif. *de
KEPMENDESA 148 TAHUN 2022 DAPAT DI
UNDUH DISINI