Gaji Pendamping Desa Rp. 15 Juta: Ini Faktanya
Berdasarkan Kepmendesa 148 tahun 2022 tentang Besaran Honor dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional

By D.E 26 Jan 2025, 07:35:42 WIB Desa
Gaji Pendamping Desa Rp. 15 Juta: Ini Faktanya

Keterangan Gambar : Gambar by. Medianed.id


Maraknya informasi mengenai penerimaan tenaga Pendamping desa dengan keterangan gaji Rp. 15 Juta rupiah adalah Hoax, nyatanya sesuai dengan aturan yang berlaku, honor yang diterima tidaklah demikian. Yang menerima honor dan BOP sejumlah Rp. 15 Juta hanya jajaran TAPM Pusat itupun hanya Koordinator Nasional dan Wakil Koordinator Nasional yang bertempat di Jakarta. Data ini dapat dilihat dengan jelas pada lampiran Kepmendesa nomor 148 tahun 2022 tentang besaran honorarium dan bantuan biaya operasional tenaga pendamping professional.

 

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pendamping Desa di seluruh Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menetapkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium Dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional. Salah satu aspek penting yang diatur dalam Kepmendesa mengenai besaran honor atau BOP yang diterima oleh tenaga Pendamping Desa.

Baca Lainnya :

 

Besaran Honor Pendamping Desa

Kepmendesa 148 Tahun 2022 menjelaskan struktur dan komponen honorarium bagi para tenaga Pendamping Desa.

 

Aspek Penunjang Lain

Selain honor pokok, pendamping desa juga berhak mendapatkan biaya operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas lapangan, seperti transportasi, komunikasi, dan dokumentasi. BOP ini diatur terpisah sesuai dengan wilayah kerja dan jarak tempuh masing-masing pendamping.

 

Tantangan dan Harapan

Meskipun Kepmendesa 148 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum atas honor dan BOP pendamping desa Namun, adanya regulasi ini menjadi angin segar bagi tenaga Pendamping Desa sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendukung pembangunan desa. Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pendamping melalui evaluasi secara berjenjang yang lebih ketat dan penyesuaian alokasi anggaran di masa mendatang. Kepmendesa 148 Tahun 2022 memberikan kejelasan mengenai besaran honor Pendamping Desa sesuai dengan tingkat dan kategori pendampingan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kinerja pendamping semakin optimal, dan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif. *de

 

KEPMENDESA 148 TAHUN 2022 DAPAT DI UNDUH DISINI

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment